APAKAH PROSES PEMILIHAN UMUM ITU IBADAH?
APAKAH PROSES PEMILIHAN UMUM ITU IBADAH?
Oleh: Gilang al-Qanuni
"Pemilihan umum itu produk dari demokrasi, dan demokrasi itu bukan dari ajaran Islam!"
Pernyataan di atas, cukup menyentil penulis. Apa benar, ajaran Islam yang sempurna ini tidak membuka ruang untuk produk yang berasal dari luar Islam? Memang benar, apa yang dikatakan oleh John L. Esposito, "Pandangan yang menyatakan Islam tidak sejalan dengan demokrasi, disebabkan karena pengalaman negara-negara yang mayoritas Islam adalah pengalaman tentang raja-raja, para penguasa militer, atau eks militer."
Ketika masih muda, Rasulullah Saw berpartisipasi dalam sebuah aktivitas politik Hilful Fudhul (perjanjian damai antar kabilah Quraisy masa sebelum Islam). Rasul berpartisipasi dalam sistem ini, walaupun dia produk orang-orang kafir. Karena Rasulullah Saw melihat esensi dari Hilful Fudhul sesuai dengan maslahat kaum Muslimin, bahkan seluruh manusia secara umum.
Bahkan setelah menjadi Nabi, beliau tetap mengatakan, "Aku pernah menyaksikan sebuah aliansi di rumah Abdullah bin Jad'an. Tidak ada yang lebih aku sukai, karena aku berpartisipasi di sana. Andaikan aku diajak lagi setelah ada Islam ini, maka aku akan tetap berpartisipasi." Begitu dalam riwayat Ibnu Ishaq.
Ketika ulama kita, Muhammad Shalih al-Utsaimin di tanya tentang partisipasi di legislatif, beliau menjawab, "Masuklah ke sana, apakah kalian akan meninggalkan parlemen untuk diserahkan ke orang-orang sekuler dan pendosa?"
Ada kaidah fikih yang berbunyi, "Apa saja yang tidak bisa menyempurnakan kewajiban kecuali dengan sarana itu, maka hal itu menjadi wajib." Dengan cara berpartisipasi aktif dalam meminimalisir terjadinya kejahatan di kalangan umat ini, terutama kejahatan penipuan antara syariat Allah dan ciptaan Allah. Sebab hukum itu tidak dinisbahkan kepada alat/sarana, melainkan kepada amalan.
Dalam kaidah fikih lainnya yang berbunyi, "Bahaya yang lebih besar tidak dapat dihilangkan dengan bahaya yang lebih kecil." Dengan alasan, pemilihan umum terkadang dapat menimbulkan beberapa insiden. Akan tetapi dampak tersebut dapat mencegah terjadinya bahaya yang lebih besar melalui pemilihan umum ini. Terutama apabila umat Islam tidak tetap menjadi contoh teladan di tanah airnya, dan mampu menghapus karena fanatisme yang merusak.
Dan ada lagi kaidah fikih yang berbunyi, "Segala sesuatu itu tergantung tujuannya." Hal ini mengharuskan adanya niat yang baik dan ikhlas beramal karena Allah Semata.
Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tidak menjadikan suara orang yang berpengetahuan (ulama) sama dengan suara orang bodoh. Gambaran permasalahan tidak terbatas pada pandai dan bodoh tanpa ada pemisahan atau pembedaan antara keduanya. Akan tetapi, orang yang berpengetahuan memiliki peran besar dalam mempengaruhi suara-suara masyarakat lainnya. Mereka yang memiliki pengetahuan, pendapat, kecerdasan, dan pemikiran, mendapatkan peran dalam mengarahkan pendapat masyarakat.
Di samping itu, pendapat yang melarang untuk menyamakan antar sesama manusia dalam memilih kepala pemerintahan, tidak didukung dengan dalil-dalil syar'i. Tiada suatu dalil pun dari syariat yang mengharuskan mengutamakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dibandingkan yang lain dalam pemilihan, hingga dikatakan mempersamakan antara keduanya hukumnya haram ketika bertentangan dengan nash-nash syariat. Pendapat yang melarang mempersamakannya bertumpu pada kemaslahatan syariat, yang menyatakan bahwa orang yang memiliki pengetahuan khusus dan spesialis lebih mampu merealisasikan kepentingan-kepentingan syariat dibandingkan orang-orang yang tidak memiliki kompetensi dan karakter tersebut.
Dengan mempertimbangkan kenyataan, bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan kemaslahatan. Lalu, apa yang melarang untuk tidak menggunakan kemaslahatan ini, untuk mendapatkan kemaslahatan syar'i lainnya, yang bertumpu pada kaidah yang lebih tinggi, yaitu keridhaan masyarakat atas terpilihnya pemimpin yang berkuasa, yang bertumpu pada kaidah yang lebih tinggi, yaitu mengetahui keridhaan masyarakat terhadap pemerintah atau rezim yang berkuasa, sehingga segala sesuatu berjalan dengan baik dengan segenap aturan-aturan dan faktor-faktor yang harus diperhatikan, yang dapat menghantarkan orang-orang yang berkompeten tersebut untuk menduduki jabatan dan kekuasaan ini. (Akram Kasab, al-Intikhabat wa Ahkamuha).
Pada dasarnya umat Islam boleh mengadopsi sistem-sistem dan sarana, serta metode-metode dari bangsa lain selama tidak bertentangan dengan syariat. Para ulama mengakui hal itu, misalnya adopsi ide tentang penggalian parit dalam Perang Khandaq, pembentukan diwan-diwan (kantor kesektariatan/pusat administrasi), percetakan uang, dan berbagai sarana dan sistem sipil lainnya, yang tidak bertentangan dengan nash-nash agama. (Akram Kasab, al-Intikhabat wa Ahkamuha).
Semua itu dapat merealisasikan beberapa bentuk ibadah kepada Allah, di antaranya:
- Dakwah kepada Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik sebagai realisasi dari firman Allah, "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik." (Q.S. an-Nahl: 125).
- Dalam pemilihan umum tersebut, terdapat pengorbanan waktu dan tenaga untuk mengenalkan masyarakat kepada hukum Allah dan agamanya, serta petunjuk utusan-Nya.
- Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk amar ma'ruf nahi mungkar.
- Pemilihan umum merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan pada masa sekarang, di berbagai negara di dunia. Di mana jihad dalam pemilihan tersebut tidak melawan musuh yang bersenjata, melainkan melawan rezim yang zalim, dan para pemimpin diktator yang membelenggu masyarakat untuk menikmati hak-hak mereka. Mereka membelenggu kebebasan-kebebasan masyarakat, merampas harta benda mereka, dan mencuri kekayaan, hingga bahkan impian-impian mereka. Karena itu, orang-orang semacam itu harus segera diganti dengan berbagai sarana yang damai jika dimungkinkan, di antaranya adalah melalui pemilihan umum.
Menurut Dr. Taufiq al-Wa'i, salah satu alasan partisipasi politik, "Untuk meminimalisir keran-keran kekuasaan agar tidak dikuasai pihak-pihak yang merusak." Kenyataannya memang kita punya hasrat untuk berkuasa, tapi yang menjadi pembeda adalah apa tujuan kita berkuasa? Apakah untuk sekedar mengenyangkan perut dan kelompok, ataukah untuk kepentingan orang banyak?
Musyarakah siyasiyyah (partisi politik) memang bukanlah akhir, dia hanyalah jalan menuju kendali. Apatah lagi, meramu aturan-aturan Allah tersebut; menjadi berbagai kebijakan, perencanaan, dan strategis praktis untuk kemaslahatan umat manusia. []
Referensi:
- Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi. 2016. Parlemen di Negara Islam Modern. Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar.
- Muhammad Fauzil Adzim. 2016. Bergiat Dakwah Merajut Ukhuwah. Yogyakarta: Pro U Media.

Post a Comment