Header Ads

BOLEHKAH SAYA GOLPUT?


BOLEHKAH SAYA GOLPUT? 

Oleh: Gilang al-Qanuni


"Percuma ikut memilih (pemilu), kalau pada akhirnya yang terpilih hanya pemimpin zalim lagi korup!"

Pernyataan di atas memang tampak benar, tapi sesungguhnya menyesatkan umat. Memang benar, pemimpin zalim itu akan terpilih kalau orang-orang yang berpikiran seperti di atas tidak ikut memilih alias golput. Sebab siapa yang akan memberikan suaranya kepada orang yang berkompeten dalam kepemimpinan kalau bukan kita? 

Adalah Ali bin Abi Thalib, khalifah ke-4,  ketika kepemimpinannya ditantang oleh para pemberontak Khawarij dengan slogan mereka, "Hukum hanya milik Allah." Ali menjawab, "Pernyataan mereka mungkin tampak benar, tetapi penafsiran mereka salah," tuturnya. 

Memang benar bahwa hukum hanya milik Allah, tetapi orang-orang tersebut menyatakan bahwa fungsi pemerintahan hanya milik Allah. Kenyataannya adalah bahwa kita mungkin menghindar dari penguasa, entah baik atau buruk. Melalui penguasalah pajak dihimpun, musuh dilawan, jalan-jalan raya dilindungi, dan hak orang lemah diambil dari orang kuat, sehingga orang-orang baik menikmati kedamaian dan terlindungi dari penindasan orang jahat. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw yang dikutip dari kitab Jami'at at-Tirmidzi, bab al-Fitan, yang berbunyi:
"Jika yang menjadi pemimpin-pemimpinmu adalah orang-orang terbaik di antara kamu, orang-orang kaya di antara kamu adalah orang yang paling pemurah, dan segala urusan selalu diputuskan dengan musyawarah, maka dalam keadaan seperti itu, permukaan bumi (hidup) lebih baik bagimu daripada perutnya (mati). Namun jika pemimpin-pemimpin kamu adalah orang-orang yang paling buruk di antara kamu, orang-orang kayanya adalah orang yang paling bakhil di antara kamu, dan segala urusan diserahkan kepada perempuan. Maka pada waktu itu berada di perut bumi (mati) lebih baik bagimu daripada di atas permukaannya (hidup)." (H.R. at-Tirmidzi).

Ketika terjadi persaingan yang tidak sehat, antara kelompok yang baik dengan kelompok yang jahat, yang benar dengan yang batil. Maka tidak boleh terlambat atau bermalas-malasan untuk mendukung kelompok yang baik, dan pejuang kebenaran. Serta menghadapi kelompok-kelompok dan aliran yang ingin menyebarkan fitnah, serta menyusup dalam perumusan undang-undang sehingga berpotensi menghalangi masyarakat dalam menerapkan syariat sang pencipta. Dalam kondisi seperti ini, warga masyarakat yang baik tidak diperkenankan untuk melakukan golput terhadap proses pemilihan umum, sebab mengambil langkah golput dalam kondisi seperti ini sama hanya membiarkan negara dan rakyatnya berada dalam ancaman bahaya.

Golput dalam situasi dan kondisi seperti ini sama artinya tidak melaksanakan kewajiban. Barangsiapa tidak melaksanakan kewajiban sebagai orang yang memiliki hak untuk mengikuti pemilu dan memberikan hak suaranya, hingga menyebabkan kandidat yang berkompeten dan dapat dipercaya mengalami kekalahan. Sedangkan kandidat lainnya yang pada dasarnya tidak berkompeten menduduki jabatan tersebut dan tidak pantas memperoleh suara mayoritas. Maka sikap itu menyimpang dari perintah Allah Swt, untuk memberikan kesaksian. Padahal ia telah diserukan untuk menunaikan kesaksian itu. Dan ia juga dianggap menyembunyikan kesaksian yang sangat dibutuhkan rakyat tersebut, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, "...Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil..." (Q.S. al-Baqarah: 282).

Dalam ayat lain, Allah Swt berfirman, "...Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya sungguh hatinya kotor (berdosa)..." (Q.S.al-Baqarah: 283).

Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam Min Fiqh Ad-Daulah fi Al-Islam. Jika kenyataannya memang demikian, maka menentukan karakter dan syarat-syarat yang harus dipenuhi para kandidat merupakan prioritas utama. Meninggalkan kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, menimbulkan konsekuensi dosa bagi pelakunya. Dalam kondisi itu, berpartisipasi dalam pemilihan umum hukumnya wajib. Jika dikatakan bahwa berjalan menuju kotak suara  adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan ketaatan, maka berdiam diri di rumah merupakan sikap malas dan pengkhianatan. Serta ikut berpartisipasi dalam mempersempit kemaslahatan dan hak-hak rakyat.

Hubungan politik dan syariat itu bagaikan dua sisi mata uang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Ghazali, "Agama dan kekuasaan adalah kembar. Agama adalah dasar dan kekuasaan adalah penjaga. Segala sesuatu yang tidak memiliki dasar akan roboh dan sesuatu yang tidak ada penjaga akan raib." Politik yang adil adalah bagian inti syariat, sedangkan politik yang lalim tidak ada hubungannya sama sekali dengan syariat. Meskipun disandarkan kepadanya berbagai bentuk takwil.

Politik adalah perbuatan manusia yang terkena hukum-hukum syariat yang lima, bisa menjadi wajib atau haram atau mandub (sunnah) atau makruh atau mubah (boleh) sesuai dengan macamnya, referensinya, tujuan-tujuannya, hasilnya, dan kebutuhan kepadanya.

Ajaran Islam itu tidak hanya berisi halal dan haram saja. Seluruh ayat al-Qur'an yang terdiri dari 6666 ayat, hanya 500 ayat hukum, selebihnya adalah ayat sejarah. Ketika kita berbicara tentang negara,  esensinya bagaimana mengelola negara ini dengan cara Islam.  Kita tidak ingin membuat negara (Islam) baru, tapi negaranya sudah ada, tinggal perlu dikelola dengan nilai-nilai Islam. "Tidak ada politik," begitu kata Imam Syafi'i, "kecuali jika sesuai dengan syariat," lanjutnya. 

Bukan berarti kita menghalalkan yang haram atas nama realisasi manfaat umat Islam. Sama sekali tidak, karena sesuatu yang disebut haram itu (aturan selain Allah) tetap ada dan dirasakan masyarakat dalam suatu negara, baik dengan  masyarakat muslim maupun bukan muslim. Setiap muslim hanya tinggal memilih; antara tunduk kepada peraturan negara yang tidak Islami tanpa ada usaha perbaikan, ataukah dengan perjuangan perubahan dengan cara partisipasi politik meskipun penuh dengan resiko.  []


Referensi:
  • Anis Matta. 2006. Mengusung Peradaban yang Berkeimanan. Bandung: Penerbit Media Qalbu. 
  • Muhammad Elvandi. 2011. Inilah Politikku. Solo: Penerbit PT. Era Adicitra Intermedia. 
  • Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi. 2017. Negara Islam Modern: Menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur. Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar. 
  • Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi. 2015. Parlemen di Negara Islam Modern: Hukum Demokrasi, Pemilu dan Golput. Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar. 

No comments

Powered by Blogger.