PARLEMEN RATU BALQIS
PARLEMEN RATU BALQIS
Oleh: Gilang al-Qanuni
Wanita di Eropa sampai masa yang belum lama ini, tidak mempunyai hak untuk mencalonkan dan tidak boleh berpartisipasi dalam pencalonan kecuali pada abad ke-20 M. Wanita berpartisipasi dalam politik pada tahun 1920 di Amerika, tahun 1928 di Inggris, dan terakhir sampai tahun 1944 di Prancis. Ini semua ada hubungannya dengan lingkungan, tradisi, budaya, dan perkembangannya dalam dinamika kehidupan.
Berbeda halnya dengan peradaban Islam, yang jauh hari telah memberikan (wanita) haknya untuk terlibat dalam urusan membangun negara Islam di Madinah. Meskipun banyak yang menentangnya dengan berbagai dalil sebagai berikut. Allah Swt berfirman:
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)...." (Q.S. An-Nisa' :34).
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (Q.S. Al-Ahzab: 33).
"Tidak akan selamat kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin yang mengurusi mereka." (Fath al-Bari, 8/108).
"Aku tidak melihat dari orang-orang yang kurang akal dan agamanya lebih banyak dari kalian para wanita." Seorang wanita bertanya, "Apa yang dimaksud dengan kekurangan akal dan agama?" Nabi menjawab, "Adapun kekurangan akalnya adalah kesaksian dua orang wanita menyamai kesaksian satu orang laki-laki. Wanita diam beberapa malam tidak shalat dan tidak berpuasa Ramadan, ini adalah kekurangan agamanya." (H.R. Muslim No. 238).
Dalil di atas, seringkali dijadikan dasar dalam pelarangan pencalonan wanita di parlemen. Apakah memang wanita tidak boleh masuk parlemen? Lantas, apa peran wanita dalam membangun peradaban? Apakah tugas wanita hanya untuk di rumah saja?
- Hukum asal sesuatu adalah boleh.
- Wanita seperti laki-laki dan tidak ada nash yang menyebutkan pembedaan. Dalam hadis disebutkan, "Wanita-wanita adalah sepadan dengan para lelaki." (H.R. Ahmad, No. 26195).
- Proses pemilihan ada kalanya dengan perwakilan atau kesaksian. Islam membolehkan keduanya pada wanita. Mustafa as-Siba'i berkata, "Setelah berdebat dan bertukar pandangan, kami melihat bahwa Islam tidak melarang pemberian wanita ini. Pemilihan adalah pilihan umat untuk para wakil yang mewakili umat dalam pembuatan undang-undang, dan mengawasi pemerintahan. Proses pemilihan adalah proses perwakilan seorang pergi ke tempat pemungutan suara, lalu memberikan suaranya kepada orang-orang yang dia pilih sebagai wakilnya dalam dewan perwakilan. Untuk menyalurkan suaranya dan membela hak-haknya. Wanita dalam Islam tidak dilarang mewakilkan orang lain untuk membela hak-haknya, dan mengungkapkan keinginannya sebagai warga dalam masyarakat." (al-Mar'ah baina al-Fiqh wa al-Qanun).
- Proses pemilihan hanyalah salah satu dari bentuk-bentuk permusyawaratan. Wanita tidak bisa dilarang darinya, karena Allah telah berfirman, "Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka." (Q.S. Asy-Syura:38). Ayat ini adalah perintah umum bagi pria dan wanita.
- Abdurrahman bin Auf mengikutsertakan para wanita dalam memilih khalifah ketiga dan mengutamakan antara Utsman ra dan Ali ra. Ibnu Katsir menyebutkan musyawarah Abdurrahman bin Auf dan pemilihannya terhadap khalifah ketiga, sampai dia mendatangi gadis-gadis yang sedang berdiam di rumah-rumah mereka. (al-Bidayah wa An-Nihayah).
- Partisipasi dalam pemilihan merupakan salah satu bentuk amar ma'ruf nahi mungkar, yang merupakan salah satu karakteristik masyarakat dan salah satu dari mekanisme nasihat yang disebutkan dalam hadist. Wanita adalah sekutu dalam hal ini.
- Diterimanya penilaian baik seorang wanita terhadap seorang laki-laki, al-Qur'an telah menyebutkan hal ini dalam kisah Nabi Musa As bersama putri hamba saleh. Allah berfirman, "Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya." (Q.S. Al-Qasas: 26). Perkataan putri Nabi Syu'aib As ini, mendukung pendapat yang membela kaum wanita dan memberikan mereka hak untuk memberikan suara. Karena perkataannya ini adalah jenis pemberian suara, sebab sang putri menilai baik Musa dan mencalonkannya. Sang putri tahu sifat seorang Muslim yang berhasil dalam pekerjaannya, maka dia menyebutnya sebagai orang yang kuat dan terpercaya.
- Partisipasi wanita pada awal Islam, dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan negara Islam; seperti hijrah, pembaiatan, jihad, dan lainnya. Yang itu semua dianggap sebagai keterlibatan dalam kancah politik.
- Bagaimana kita akan membantah, mengenai parlemen Ratu Balqis yang disebutkan dalam al-Qur'an.
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam buku Fiqih Daulah: dalam Perspektif Al-quran dan Sunnah. Di bawah lindungan sistem demokrasi, dalam masyarakat pada zaman sekarang mengangkat seorang wanita untuk menduduki jabatan tertentu secara umum, seperti menjadi menteri, atau anggota dewan, atau kedudukan lainnya, tidak berarti dia sendiri yang mengendalikan kekuasaan berdasarkan jabatannya itu dan semua tanggung jawab ada di pundaknya. seperti yang kita lihat, tanggung jawab itu merupakan beban kolektif dan persekutuan yang ditanggung secara bersama-sama oleh semua anggota organisasi atau partai. Jadi dia hanya mengemban sebagian tugas bersama orang-orang yang lain.
Dari sini kita bisa mengetahui bahwa kekuasaan Margaret Tatcher di Inggris, atau Indira Gandhi di India, atau Golda Meir di Israel terdahulu, bukan merupakan kekuasaan seseorang wanita terhadap kaumnya secara umum. Tapi itu hanya sekedar merupakan kekuasaan seorang wanita di tengah rakyatnya, atau lebih tepatnya merupakan kekuasaan organisasi atau partai. Yang menjadikan kekuasaan adalah majelis menteri, yang bersifat kolektif dan bukan sebagai perdana menteri.
Jadi yang dimaksud di sini bukan kedudukan wanita sebagai penguasa mutlak yang perintahnya tidak boleh dibantah, permintaannya tidak boleh dihalangi. Yang dimaksud adalah keberadaannya sebagai pemimpin partai yang bisa di tentang orang lain. Bisa saja dia hanya turun dari kursi kekuasaannya setelah diadakan pemilihan umum, seperti yang terjadi pada diri Indira Gandhi di India. Di tengah partainya boleh jadi suaranya masih di dengar. Tapi mayoritas orang bisa menentangnya sehingga pendapatnya tidak berbeda dengan pendapat orang awam.
Islam adalah agama yang ajarannya universal, Islam mengurusi politik bahkan bagaikan kedua sisi mata uang. Meskipun tidak akan kita temukan kata politik dalam al-Qur'an, bukan berarti konsep politik tidak ada sama sekali. Sama halnya dengan kata Aqidah, kita tidak akan menemukannya dalam al-Qur'an, bukan berarti Islam tidak mengenal konsep Aqidah. Tapi esensinya (politik), dengan makna pemerintahan dan pengelolaan manusia sangat banyak ditemukan dalam al-Qur'an.
Bahkan shalat pun tidak lepas dari politik. Orang yang shalat dan membaca ayat-ayat dalam surah al-Maidah, yang memerintahkan untuk menetapkan hukuman sesuai dengan apa yang diturunkan Allah. Dan mencap kafir, zalim, dan fasik kepada orang yang tidak memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah Swt. Sedangkan esensi itu bagian dalam aktifitas politik.
Sesungguhnya agama adalah menara yang memberi petunjuk, bukan rantai yang menghalangi. Dan sesungguhnya syariat itu sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayyim, "Adalah adil seluruhnya, Rahmat seluruhnya, kemaslahatan seluruhnya, dan kebijaksanaan seluruhnya. Karena itu segala masalah yang keluar dari keadilan kepada kelaliman, dari Rahmat kepada lawannya, dari kemaslahatan kepada kerusakan, dan kebijaksanaan kepada kesia-siaan. Maka itu bukan dari syariat, meskipun engkau memasukkan ke dalamnya dengan takwil." (I'lam al-Muwaqqi'in 3/3). []
Referensi:
- Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi. 2016. Parlemen di Negara Islam Modern. Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar.
- Dr. Yusuf Qardhawi. 2018. Fiqih Daulah: dalam Perspektif Al-quran dan Sunnah. Jakarta Timur: Penerbit Al-Kautsar.
- Muhammad Elvandi. 2011. Inilah Politikku. Solo: PT. Era Adicitra Intermedia.

Post a Comment